Ekonomi
PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 86,8 Triliun Dengan Modus Pelaku Yang Makin Canggih
Jakarta, Bindo.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan perputaran dana judi online di Indonesia masih level sangat besar, hingga Rp 86,82 triliun sepanjang Semester I 2026.
Meskipun nilainya turun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, PPATK mengatakan para pelaku saat ini memakai pola transaksi yang semakin canggih dengan nominal lebih kecil akan tetapi dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi.
“Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
“Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS,” imbuhnya.
Kata Ivan, Piala Dunia semestinya jadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan jadi pintu masuk perjudian.
Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia selama 1 bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
“Di waktu yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujar Ivan.
Dari hasil analisis PPATK, nilai perputaran dana memang mengalami penurunan sekitar 12,9 persen jika dibandingkan dengan Semester I 2025, atau dari Rp 99,68 triliun jadi Rp86,82 triliun.
Jumlah transaksi justru naik sekitar 167,2 persen, sedangkan nilai deposit naik sekitar 26 persen.
Lonjakan itu menunjukkan perubahan pola yang dipakai jaringan judi online serta meningkatnya efektivitas sistem pemantauan transaksi keuangan.
Kata Ivan, peningkatan frekuensi transaksi tak semata-mata mencerminkan semakin banyaknya aktivitas perjudian daring, namun juga sebagai hasil dari penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Dengan parameter pengawasan yang semakin baik, transaksi nilainya kecil yang sebelumnya sulit teridentifikasi saat ini bisa terlacak secara lebih efektif.
PPATK mengingatkan jaringan judi online terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan yakni dengan memecah transaksi bernominal lebih kecil dan frekuensinnya lebih tinggi.
Sehingga, penguatan pengawasan pada sistem pembayaran digital, proses verifikasi merchant, maupun kolaborasi semua pemangku kepentingan dianggap sebagai langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online.
“QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM,” tutur Ivan.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
