Connect with us

Hukum & Kriminal

Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim 9 Yang Berisi Eks Jaksa KPK

Published

on

Kejagung bentuk Tim 9 yang berisi Eks Jaksa KPK [idntimes]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tim khusus tersebut diisi oleh 9 jaksa senior yang mayoritas alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan saat di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Kata Anang, komposisi tim ini sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang punya pengalaman dalam menangani kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.

“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” kata Anang.

Anang mengatakan saat ini Kejagung sudah menerbitkan 3 sprindik tentang pengembangan kasus yang menjerat Febrie.

Ketiga sprindik ini meliputi berbagai klaster dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujar Anang.

Terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan semua tindakan yang sifatnya penyidikan saat ini sepenuhnya beralih ke Kejagung.

Anang memastikan pihaknya tetap akan menjalin sinergi bersama Polri maupun KPK

“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” ujarnya

Ketika disinggung tentang status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, Anang menyebutkan status itu tak gugur. Akan tetapi, pihak Kejagung akan mempelajari kembali berkas itu dalam koridor sprindik yang baru.

Baca Juga  Jampidsus Mengaku Tak Ada Kaitan Bisnis Dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri

“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.

9 Jaksa Tim Khusus

Dari data yang dihimpun, jaksa yang masuk ‘Tim 9’ di kasus Febrie Adriansyah yakni :

1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion