Info Regional
Polisi Tangkap 3 Tersangka Jaringan Sabu Di Pemalang
Pemalang, Bindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Polisi telah mengamankan 3 orang yang diduga pelaku serta barang bukti sabu seberat 14,25 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana pada keterangan resminya di Mapolres Pemalang, Selasa (30/06/2026).
Kata Rendy, kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang yang diduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram yang diamankan dari tangan pelaku berinisial S (31). S merupakan warga Desa Pegongsoran, Pemalang.
Hasil pengembangan dan penyelidikan
Berbekal dari kasus tersebut, tim mengadakan pengembangan serta penyelidikan. Bukti kejahatan pengedar sabu masih ada. Polisi kemudian kembali mengamankan pelaku ke-2 berinisial OS (28). OS merupakan warga Desa Kebon Gede, Bantarbolang.
Dia ditangkap di sebuah kamar kos berlokasi di Desa Saradan,
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua,” ujar Rendy.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, masih ada 1 pelaku pengedar sabu dan polisi melakukan pengejaran serta mengamankan pelaku ke-3 berinisial WN (26). WN merupakan warga Desa Banjaragung, Warureja, Kabupaten Tegal.
“Dari tangan ketiga tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” tuturnya.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 bong, pipet kaca, plastik klip, dan uang tunai,” ujar Rendy.
Atas perbuatanya tersebut, 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidanaya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Rendy.
Pengungkapan kasus dari Januari hingga Juni
Kata Rendy, dari rentang bulan Januari 2026 sampai Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pemalang sudah mengungkap ada 24 kasus dengan rincian 7 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika serta 12 kasus Undang-Undang Kesehatan.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan yaitu sabu 57,93 gram, psikotropika 88 butir, tembakau sintetis 2,12 gram serta obat keras tertentu 51.352 butir.
“Dari 24 kasus tersebut telah ditetapkan 31 tersangka, di antaranya terdapat 14 orang tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
