Connect with us

Transportasi

Ditiadakan Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bebas Lewat Di Jakarta 14-15 Mei 2026

Published

on

Ilustrasi lalu lintas [katadata]

Jakarta, Bindo.id – Tanggal 14-15 Mei 2026, sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan.

Di tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut di akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (8/5/2026).

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” isi unggahan instagram Dishub DKI Jakarta.

Semua kendaraan bermotor berpelat ganjil ataupun genap, bisa lewat ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.

Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada 2 dasar hukum, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun Hari Libur Nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” isi bunyi ketentuan itu.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan sert mematuhi rambu lalu lintas selama periode libur panjang itu.

25 ruas jalan yang biasanya diterapkan sistem ganjil genap di Jakarta yakni :

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, dan sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  RDF Plant Dikembangkan Pemprov DKI Jakarta Untuk Mengatasi Permasalahan Sampah