Connect with us

Info Regional

7 Orang Ditetapkan Sebagai DPO Pembunuhan Tenaga Medis di Tambrauw

Published

on

7 Orang ditetapkan jadi DPO Pembunuhan Tenaga Medis di Tambrauw [jmnews]

Jayapura, Bindo.id – Ada 8 orang yang ditetapkan menjadi tesangka oleh Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Kedelapan orang tersebut ditetapkan jadi tersangka di kasus pembunuhan sadis terhadap 2 warga sipil di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw tanggal 16 Maret 2026.

Para tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan pada 12 orang yang sebelumnya telah diamankan aparat kepolisian.

Dari 8 orang yang ditetapkan tersangka, 1 orang sudah ditangkap, sedangkan 7 orang lainnya masih dalam pengejaran. Ketujuh orang tersebut masuk di daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat Daya.

Ketujuh orang tersebut yaitu Gideon Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanes Yeblo serta Silas Yesnath.

“Dari 12 saksi yang diamankan sebelumnya, satu orang yakni Yohanis Yenggren alias YY ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenni Hengkelare pada Rabu (25/3/2026).

“Sementara untuk 11 orang lainnya yang turut diamankan sudah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw,” tuturnya.

Kompol Jenni mengatakan YY ditetapkan menjadi tersangka sesuai 2 alat bukti yang didapatkan.

Alat bukti tersebut yakni menyimpan, menyembunyikan amunisi senjata api serta memberikan bantuan atau menerima bantuan secara organisasi baik di dalam ataupun luar negeri yang diketahui menganut ajaran komunisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“Atas perbuatannya, tersangka YY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 189 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sekitar 20 tahun penjara,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menuturkan 8 orang yang ditetapkan jadi tersangka dipastikan berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Iya benar, bahwa para tersangka ini berafiliasi dengan KKB, di media sosial juga mereka mengaku bagian dari pada itu, jadi jelas ya,” tuturnya.

Pascainsiden penyerangan tersebut, polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama di wilayah Tambrauw dan sekitarnya, supays tetap tenang serta tak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, ada 4 warga sipil yang mengendarai motor dari Tambrauw menuju ke Sorong diadang serta ditembak KKB di Kampung Jogbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw tanggal 16 Maret 2026.

Imbas penyerangan tersebut, 2 orang warga bernama Yermia Lobo (37), seorang tenaga medis di RS Pratama Fef, serta Yohanes Edwintus Bido (24) seorang security asal Ende meninggal dunia.

Sedangkan 2 korban lainnya telah berhasil selamat usai melarikan diri serta melaporkan kejadian tersebut ke Pos Satgas TNI.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *