Transportasi
Mudik Lebaran 2026, Cek Ketentuan Aturan Penyeberangan
Jakarta, Bindo.id – Sejumlah aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026 telah ditetapkan pemerintah.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengendalikan arus kendaraan maupun penumpang di beberapa pelabuhan utama, khususnya di lintasan yang diprediksi terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.
Ketentuan itu tercantum di Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKB itu bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik Lebaran 2026.
Aturan Penyeberangan Mudik Tujuan Sumatra
Merujuk SKB itu, pengaturan arus mudik menuju ke Sumatra berlaku tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Pembagian layanan penyeberangan dilaksanakan di sejumlah pelabuhan yakni :
1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA
2. Pelabuhan Ciwandan
- Kendaraan golongan I, II, III
- Kendaraan golongan VB dan VIB
3. Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Pengaturan tersebut dilakukan untuk membagi kepadatan kendaraan supaya tak menumpuk di satu pelabuhan.
Aturan Penyeberangan Arus Balik Tujuan Jawa
Pengaturan arus balik dari Sumatra menuju ke Jawa diberlakukan tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembagian layanan penyeberangannya seperti berikut ini :
1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan I, II, III
- Kendaraan golongan IVA dan IVB
- Kendaraan golongan VA dan VIA
2. Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Aturan Penyeberangan Lintas Jawa-Bali
Pengaturan penyeberangan lintas Jawa-Bali berlaku tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan dalam SKB tersebut, pembagian kendaraan dilakukan sebagai berikut:
1. Tujuan Bali (Pelabuhan Ketapang)
- Diprioritaskan untuk sepeda motor
- Mobil penumpang
- Bus
Mobil barang diarahkan ke Dermaga LCM serta Dermaga Bulusan. Sedangkan truk besar tujuan Nusa Tenggara Barat diarahkan lewat lintas penyeberangan Jangkar-Lembar serta trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas.
2. Tujuan Jawa (Pelabuhan Gilimanuk)
- Diprioritaskan untuk sepeda motor
- Mobil penumpang
- Bus
Kendaraan barang tak jadi prioritas serta akan diberlakukan pembatasan pengangkutan.
Operasional penyeberangan akan ditutup sementara ketika Hari Raya Nyepi pada 18-20 Maret 2026.
Penutupan dimulai di Pelabuhan Ketapang tanggal 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB serta di Pelabuhan Gilimanuk tanggal 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA.
Wajib Melakukan Reservasi Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
Pada ketentuan yang sama, pengguna jasa penyeberangan diwajibkan untuk melakukan reservasi tiket secara mandiri lewat aplikasi Ferizy sebelum sampai di pelabuhan.
Pengguna jasa juga diminta untuk memastikan tiket sudah dimiliki sebelum masuk ke area buffer zone atau delaying system.
Berikut ini pengaturan radius pembatasan di sekitar pelabuhan :
1. Lintas Jawa-Sumatra
- Pelabuhan Merak: radius 4,71 km dari titik tengah pelabuhan (acuan Hotel Pesona Merak)
- Pelabuhan Bakauheni: radius 4,24 km (acuan Balai Karantina Pertanian)
2. Lintas Jawa-Bali
- Pelabuhan Ketapang: radius 2,65 km (acuan Terminal Sri Tanjung)
- Pelabuhan Gilimanuk: radius 2 km (acuan Terminal Kargo)
Adanya pengaturan ini, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lewat jalur penyeberangan diharapkan menyiapkan perjalanan lebih awal. Para pemudik juga diharapkan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan selama masa mudik Lebaran 2026.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
