Connect with us

Teknologi

Menkomdigi Sebut Meta Belum Mematuhi Aturan Indonesia

Published

on

Menkomdigi RI Meutya Hafid [tiktok]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid menyebutkan banyak komponen kepatuhan pada regulasi di Indonesia yang belum dipenuhi perusahaan Meta, perusahaan Mark Zuckerberg.

Kementerian Komdigi bersama instansi/lembaga lainnya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta yang berlokaso di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak. Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” ujarnya ketika ditemui usai sidak.

Ketika ditanya sejauh mana tingkat kepatuhan platform Meta pada regulasi Indonesia, ia tak segan untuk mengungkapkannya.

“Di bawah 30 persen,” ujarnya.

Pada sidak ini, Meutya meminta Meta beberapa hal diantaranya tentang keterbukaan algoritma dan moderasi konten.

Meta juga diminta agar memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kita minta ditingkatkan pengawasan,” ujarnya.

Dia mengatakan Indonesia sebagai pasar digital yang sangat besar dengan sekitar 230 juta pengguna internet.

Sehingga perlu pengawasan yang memadai supaya ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat.

Sampai saat ini belum ada penjelasan pasti tentang jumlah pihak yang memiliki tugas mengawasi konten disinformasi.

Keluhkan tentang disinformasi di Meta

Meutya mengatakan disinformasi yang paling banyak ditemukan ada kaitannya dengan isu kesehatan. Dua mengaku menerima banyak keluhan dari dokter maupun tenaga kesehatan tentang misinformasi yang berdampak serius, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat.

Disinformasi juga marak berbentuk kejahatan digital seperti penipuan maupun scamming.

Laporan tentang kasus ini termasuk yang paling banyak diterima dan merugikan berbagai lapisan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi bawah.

Baca Juga  Polisi Tangkap Developer Di Salatiga Sebab Jaminkan Sertifikat Konsumen Ke Bank

Jenis berikutnya yakni disinformasi tentang pemerintahan serta pembangunan.

“Nah, ini jangan diartikan bahwa ini antara pemerintah dengan rakyat, tapi disinformasi yang kemudian mengadu domba bukan hanya pemerintah dengan rakyat, tapi rakyat dengan rakyat,” tuturnya.

“Polarisasi yang kemudian berujung kepada kebencian satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah gerakan anti vaksin campak atau MMR (measles, mumps, rubella) juga masuk dalam pembahasan, ia pun membenarkannya.

“Salah satunya yang kami lihat atau laporan-laporan temuan yang kami lihat adalah itu [anti-vaksin], tapi itu hanya salah satunya,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion