Ekonomi
Izin Bank Cirebon Dicabut OJK, Simpanan Dana Nasabah Dibayar LPS
Jakarta, Bindo.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki rencana untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon usai izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (9/2/2026).
Pembayaran klaim tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran sebelumnya dilakukan, LPS akan mengadakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Pelaksanaan proses tersebut paling lambat 90 hari kerja.
Dana yang dipakai untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sumbernya dari LPS. Nasabah juga bisa melihat status simpanannya lewat website resmi LPS.
Selanjutnya bagi debitur bank, LPS memastikan proses pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih bisa dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS juga memberikan imbauan kepada nasabah agar tak terprovokasi.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tutur Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, pada keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2026).
Dirinya menegaskan nasabah tak perlu ragu menyimpan uang kembali di perbankan. LPS juga memastikan simpanan nasabah di semua bank seluruh Indonesia dijamin sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Ia mengatakan agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau agar memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS.
Syarat 3T itu yakni tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
