Hukum & Kriminal
Racuni Keluarganya Hingga Tewas Di Jakarta Utara, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta, Bindo.id – Polisi menetapkan AS atau S (22) menjadi tersangka usai menewaskan keluarganya di Warakas, Jakarta Utara (Jakut) dengan racun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP,” imbuhnya.
Pemeriksaan kejiwaan sudah dilakukan polisi kepada tersangka yang merupakan anak tengah di keluarga tersebut. Hasilnya, tak ditemukan ada gejala gangguan jiwa pada tersangka.
“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” tuturnya.
Polisi mengungkap motif AS atau S meracuni ibu, kakak serta adik kandungnya di Warakas, Jakut, hingga tewas. Diduga AS dendam sebab merasa diperlakukan berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.
Ketiga korban ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, Jumat (2/1) pagi.
Ada 3 orang tewas terdiri dari ibu, anak laki-laki serta anak perempuannya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
