Info Nasional
RUU Perampasan Aset Hari Ini Dibahas Komisi III DPR RI
Jakarta, Bindo.id – Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan diselenggarakan pada Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menuturkan pembentukan RUU Perampasan Aset jadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” tutur Sari saat rapat di Gedung DPR RI.
Sari menuturkan penegakan hukum tak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku lewat hukuman penjara, namun juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.
Kata Sari, pada proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI ingin mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
DPR juga akan mulai melakukan penyusun RUU tentang hukum acara perdata.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tutur Sari.
Pada kesempatan itu, Sari menjelaskan tentang agenda yang akan dibahas Komisi III DPR RI pada Kamis hari ini.
“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.
Agenda kedua yakni laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata. Kemudian dilanjutkan dengan pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, serta penutup.
“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup,” tutur Sari.
Politikus Golkar tersebut kemudian mempersilakan tim Badan Keahlian DPR RI untuk menyampaikan pemaparan tentang hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.
“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” tuturnya.
RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana sudah resmi masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat itu menanyakan persetujuan anggota dewan pada laporan Badan Legislasi DPR RI.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” Puan bertanya pada anggota
“Setuju,” anggota dewan yang hadir menjawabnya.
Pemerintah sejatinya sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkaji sejak 2008.
Akan tetapi, sampai saat ini pembahasan RUU tersebut belum rampung.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
