Connect with us

Hukum & Kriminal

Residivis Curi 50 Gram Emas Dan Uang Puluhan Juta Rupiah Di Tangerang

Published

on

Ilustrasi pencurian [rri]

Jakarta, Bindo.id – Pria berinisial H alias Nano diringkus polisi sebab membobol rumah kosong berlokasi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.

Harta benda korban senilai Rp 126 juta dicuri pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan pembobolan tersebut terjadi tanggal 16 Oktober 2025. Saat itu rumah korban sedang ditinggal pemiliknya.

Kata Budi, pelaku mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya. Ia memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar serta merusak jendela.

“Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,” ujar Budi , Sabtu (6/12/2025).

“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah,” imbuhnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai senilai Rp 25 juta, serta 1 unit HP.

“Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta,” ujar Budi.

Pelaku diringkus pada Selasa (2/12) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat beraksi, 2 unit sepeda motor, serta sejumlah perhiasan emas hasil curian.

Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui sebagai seorang residivis di kasus yang sama. Pelaku terdata sudah 3 kali keluar masuk penjara.

“Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Budi.

“Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya,

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  4 Pegawai Komdigi Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai DPO Di Kasus Judi Online