Connect with us

Hukum & Kriminal

4 Nakes Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Published

on

Ilustrasi obat [infobekasi]
Ilustrasi obat [infobekasi]

Jakarta, Bindo.id – Polisi telah berhasil mengungkap peredaran obat keras yang dilakukan secara ilegal.

Dalam kasus ini, ada 4 tenaga kesehatan (nakes) yang telah diringkus.

Asisten dokter dan asisten apoteker disinyalir ikut terlibat dalam kasus ini.

Polisi menuturkan asisten dokter dan asisten apoteker tersebut telah memalsukan resep dokter yang ditujukan kepada para pembeli obat keras.

Tak hanya itu, oknum nakes itu juga tak mempunyai izin praktik serta tak sesuai dengan kompetensinya.

Keempat nakes yang terlibat dalam kasus ini yakni APAH (42), S (27), RNI (20), sertaERS (49).

“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya,” tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Modus lainnya yakni oknum karyawan apotek, membuat resep obat akan tetapu tak terdaftar menjadi tenaga kesehatan. Oknum karyawan tersebut juga tak mempunyai izin praktik.

Ade Safri menuturkan mereka sudah melakukan aksinya selama 3 sampai 5 tahun. Motif dari para oknum nakes ini yakni mencari keuntungan.

“Tapi yang pasti motifnya keuntungan,” tuturnya.

“(Sudah beraksi) sekitar 3 sampai 5 tahun,” imbuhnya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menuturkan resep dokter itu dijual oleh para nakes dengan harga yang bervariasi.

Nilainya mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.

“Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah,” tutur Victor.

“Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut,” imbuhnya.

Victor menuturkan keempat tersangka nakes telah menyalahi aturan tentang resep itu.

Sebab mereka mengeluarkan resep obat keras tanpa ada petunjuk dari dokter.

Baca Juga  85 Persen Stakeholder Setuju Tentang Pengaturan Jam Kerja di Jakarta

“Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter,” ujarnya.

Jadi artinya sebelum mengeluarkan resep harus ada diagnosa dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.

Mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan akan diproses lebih lanjut.

Dilansir dari detikcom, Para tersangka dijerat sejumlah Pasal diantaranya :

  • Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion