Info Regional
Picu Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Sawit
![KLH segel 4 perusahaan di Riau sebab picu karhutla [kemenlh]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/KLH-segel-4-perusahaan-di-Riau-sebab-picu-karhutla-fc4a4fcb.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Ada 4 perusahaan sawit disegel Kementerian Lingkungan Hidup terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan bahwa perusahaan yang disegel sebagai pemegang izin konsesi kebun sawit serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Perusahaan tersebut yakni PT Adei Crumb Rubber yang punya 5 titik panas atau hotspot, PT Multi Gambut Industri dengan 5 hotspot, PT Tunggal Mitra Plantation memiliki 2 hotspor, dan PT Sumatera Riang Lestari memiliki 13 hotspot.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” ujar Rizal pada keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Selain melakukan penyegelan operasional 4 perusahaan, KLH juga menutup permanen 1 perusahaan bernama PT Jatim Jaya Perkasa.
Rizal menyebutkan dari verifikasi lapangan cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang mengakibatkan pencemaran udara di sekitar wilayah Rokan Hilir.
“Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.
Sampai saat ini, masih berlangsung proses pengawasan. Pihaknya juga mengumpulkan bukti tambahan untuk upaya penegakan hukum selanjutnya.
Rizal mengaku tidak ragu untuk melayangkan gugatan perdata maupun pidana ke pemilik konsesi. KLH juga meminta pelaku usaha agar memperkuat sistem pengawasan maupun pencegahan karhutla.
Upaya mitigasi diantaranya pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, maupun patroli terpadu harus terus ditingkatkan serta dilakukan secara konsisten.
“Kami tidak akan menoleransi kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho.
Polda Riau selanjutnya telah menetapkan 44 orang menjadi tersangka di kasus pembakaran hutan dan lahan. Di periode Januari-Juli 2025, mereka diringkus.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion