Connect with us

Transportasi

Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2025

Published

on

Ilustrasi pengendara di jalan raya [jatengdaily]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya menyoroti tentang fenomena baru di jalanan Ibu Kota.

Saat ini semakin banyak pengendara motor yang mencopot pelat nomor belakang, baik disengaja ataupun dengan alasan jatuh.

Perilaku ini akan menjadi salah satu target prioritas penindakan pada Operasi Patuh Jaya 2025 yang dilaksanakan pada 14 Juli sampai 27 Juli 2025.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan keprihatinannya pada tren tersebut sebab membuka peluang untuk pengendara agar menghindari sistem penegakan hukum, khususnya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya, entah sengaja dicopot atau alasan terjatuh, supaya diperhatikan kembali,” kata Komarudin, pada keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Walaupun tampak sepele, tak memasang pelat nomor sebagai pelanggaran lalu lintas serius. Pelat nomor termasuk identitas resmi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Tanpa adanya TNKB, kendaraan tak dapat dikenali sistem elektronik, serta menyulitkan petugas saat melakukan penindakan atau pelacakan apabila terjadi pelanggaran, tabrakan, maupun kejahatan.

Para pengendara, khususnya roda dua diimbau oleh polisi agar segera melakukan pemeriksaan kondisi pelat nomor kendaraannya. Apabila hilang, rusak, atau tak terpasang, segera lapor serta ajukan penggantian resmi ke Samsat terdekat.

“Target operasi yang kita tetapkan, mulai dari pengendara di bawah umur, sampai dengan penggunaan TNKB palsu. Karena ini jadi salah satu target yang kita lakukan,” kata Komarudin.

“Patuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat dengan patuh itu sudah lebih dari cukup untuk membuat ataupun meminimalisir permasalahan transportasi ataupun lalu lintas di Jakarta,” lanjutnya.

Harapan Komarudin, masyarakat bisa lebih sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas taj sekadar untuk menghindari tilang, namun juga untuk menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, serta tertib.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Dapat Surat Tilang ETLE Namun Mobil Sudah Dijual, Harus Bagaimana?
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *