Connect with us

Politik

Alasan Sirekap Tak Tampilkan Grafik Data Suara Pemilu 2024

Published

on

Ilustrasi Sirekap Pemilu 2024 [kaltimtoday]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tak lagi menyajikan tampilan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

KPU hanya menyajikan tampilan bukti otentik atau data yang berasal dari TPS.

Dilihat dari website pemilu2024.kpu.go.id pada pukul 23.40 WIB, Selasa (5/3/2024), website tersebut tak lagi menyajikan tampilan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Dalam website ini hanya terpampang foto formulir model c hasil plano. Sebelumya, situs KPU menyajikan tampilan grafik data persentase perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menutuekan saat ini pihaknya memang telah menerapkan kebijakan menampilkan formulir model c hasil plano saja di Sirekap. Idham menuturkan dengan kebijakan ini, KPU tak lagi menyajikan tampilan data numerik perolehan suara sementara pemilu 2024.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” ujar Idham, Selasa (5/3/2024).

Idham menuturkan fungsi utama Sirekap yaitu untuk melakukan publikasi foto serta formulir model c hasil plano. Idham berpendapat foto formulir model c hasil jarang dilihat oleh publik.

Padahal, formulir model c hasil plano sebagai bukti otentik yang ditulis oleh KPPS pada tiap TPS. Penulisan formulir model c hasil ini telah disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon maupun partai politik. Formulir model c ini juga diawasi oleh Panwas.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” tuturnya.

Idham menekankan KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil plano. Kebijakan tersebut dibuat sebab rekapitulasi saat ini sudah selesai dilaksanakan di PPK maupun KPU kabupaten/kota.

Baca Juga  Strategi Agar Desa Tidak Kehilangan SDM Potensial, Ini Tanggapan 3 Cawapres 2024

Idham menuturkan dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk juga kebijakan yang hanya menyajikan tampilan foto formulir Model C Hasil plano saja.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano,” kata Idham.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion