Connect with us

Politik

Pelanggaran Dan Sanksi Netralitas ASN Di Pemilu 2024 Yang Dirilis BKN

Published

on

Ilustrasi ASN [menpan]
Ilustrasi ASN [menpan]

Jakarta, Bindo.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan jenis pelanggaran serta sanksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Sejak proses penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan serentak 2024 dimulai tahun 2023, pelanggaran netralitas yang berupa disiplin maupun kode etik jadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan sampai 31 Januari 2024.

Dari data BKN, terdata ada 47 laporan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.

Laporan tersebut terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menuturkan data ini masih memiliki potensi akan terus bergerak selama proses Pemilu maupun berlangsungnya Pemilihan di tahun ini.

Lalu, apa saja jenis pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024?

Jenis serta sanksi pelanggaran netralitas ASN

Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan diantaranya :

  • aksi memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu
  • jadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • menggelar kegiatan yang mengarah kwpada keberpihakan
  • ikut turut serta menjadi peserta kampanye paslon.

Jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik diantaranya :

  • membuat postingan dukungan untuk paslon
  • likes/comment/share paslon tertentu
  • memasang spanduk
  • hadiri saat deklarasi paslon tertentu.

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin ini memiliki konsekuensi pada hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin ini berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebanyak 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Pelanggar disiplin juga dapar terkwna sanksi hukuman disiplin berat. Sanksi ini berupa :

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama kurun waktu 12 bulan
  • pembebasan jabatan selama kurun waktu 12 bulan
  • pemberhentian dengan hormat tak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga  Launching Tahapan Pilkada Serentak 2024 Digelar KPU Di Prambanan

Sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik memiliki konsekuensi yakni sanksi moral pernyataan secara terbuka serta sanksi moral pernyataan secara tertutup. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Nanang menerangkan dugaan ada pelanggaran netralitas ASN bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan lewat kanal informasi maupun pengaduan Pemerintah, diantaranya media sosial dan LAPOR.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN,” tutur Nanang.

Peran dari masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung pada Satgas Netralitas ini telah diatur di Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sudah ditetapkan pada September 2022.

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk akan diproses oleh Satgas Netralitas lewat Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Laporan inj akan diproses mulai dari proses pengecekan, verifikasi, validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, bahkan pemantauan penegakan disiplin yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion