Connect with us

Politik

Bawaslu Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Published

on

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja [rri]

Jakarta, Bindo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.

Bawaslu akan melakukan pengecekan terhadap aturan tentang presiden boleh kampanye.

“Kita cek dulu ya (aturannya), apakah boleh kampanye atau tidak. Tapi tentu ada penelusuran dulu. Sampai sekarang kan tidak ada. Pak Presiden sampai sekarang kan tidak mengajukan cuti,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (27/1/2024).

Bagja menyebutkan pihaknya akan mengawasi presiden apabila melaksanakan kampanye memakai fasilitas negara. Bagja menyebutkan penyataan Jokowi juga tak dapat ditafsirkan akan mengajukan cuti.

“Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melihat hubungan dengan kandidat yang lainnya.

“Presiden kan ngomongnya ngga clear itu, menurut saya sih tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti ya. Bukan cuti. Mau berkampanye,” ujarnya.

Bagja menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali tentang aturan PKPU terkait hal ini. Bagja menuturkan di tahapan kampanye ada sejumlah larangan.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017),” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan serta memberi imbauan kepada Pak Presiden agar menteri-menterinya yang ada di kewenangannya serta tindakan-tindakan ke depan saat melakukan kampanye.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye. Jokowi menuturkan bahwa Presiden, boleh juga memihak.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” tutur Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).

Baca Juga  Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Sebut Pembagian Susu Saat Di CFD Bukan Untuk Kegiatan Partai Politik

Dia menuturkan yang penting tak memakai fasilitas negara. Sebab menurutnya Presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkap Jokowi.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion