Connect with us

Hukum & Kriminal

Tanggapan Ayah David Soal Restitusi, Tak Ada Yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibuat Koma Juga

Published

on

Sidang Terdakwa Mario Dandy Satrio [liputan6]
Sidang Terdakwa Mario Dandy Satrio [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menuturkan dirinya tidak memikirkan tentang ganti rugi atau restitusi untuk anaknya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Dirinya menyebutkan tidak ada ganti rugi yang sebanding dengan apa yang telah dialami oleh anaknya.

Jonathan menyampaikan hal itu saat jadi saksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Sidang tersebut digelar di PN Jaksel pada hari Selasa (13/6/2023).

Awalnya Jonathan menerangkan tentang restitusi yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?” jaksa bertanya pada Jonathan.

“Iya,” jawabnya.

Jonathan membenarkan telah mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK. Jaksa kemudian menanyakan apakah LPSK telah memberikan informasi tentang komponen perhitungan restitusi.

Dirinya menuturkan pihaknya hanya mengetahui hak-hak David sedang diurus oleh LPSK melalui restitusi.

“Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi,” jawabnya.

Saat itu LPSK menanyakan terapi David akan dilakukan sampai kapan, biayanya berapa dan lain-lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Namun, dia mengaku kurang paham berapa nominalnya.

Jaksa bertanya tentang komponen perhitungannya. Jonathan menjawab bahwa dirinya kurang tahu.

Dirinya menuturkan LPSK telah memberikan informasi tentang restitusi atas kerugian materiil dan imateriil.

Ganti rugi tersebut bisa diberikan kepada David sebab terjadi penurunan kualitas hidup yang menjadi dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

“Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imateriil karena David kondisinya masih seperti ini,” tuturnya.

Dokter Tatang menyebutkan ada penurunan kualitas hidup yang semestinya cita-citanya dapat tercapai kini jadi terhambat dan hal semacam itu.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Gelar Sidang Vonis AG Tanggal 10 April 2023

Hakim lalu memberikan pertanyaan kepada jaksa apakah perhitungan restitusi di berkas perkara sudah ada. Jaksa menuturkan perhitungan restitusi tersebut sudah tertera di berkas.

Jonathan lalu menuturkan tidak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang telah dialami oleh anaknya.

Dirinya menyebutkan semua itu akan sebanding jika Mario Dandy mendapat perlakuan yang sama, yaitu dibuat koma seperti yang dialami oleh David.

“Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Menurutnya, pelaku dibuat koma sebanding dengan apa yang dialami oleh David. Namun, dirinya mengikuti prosesnya apabila sudah ada perhitungan dari LPSK.

David dianiaya oleh Mario Dandy dengan cara dipukul dan ditendang pada bagian kepala sampai David tidak sadarkan diri.

Jonathan menuturkan David telah mengalami amnesia setelah penganiayaan tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion