Connect with us

Hukum & Kriminal

Waspada Modus Penipuan Surat Palsu THR

Published

on

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama [indonesianpost]
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama [indonesianpost]

Jakarta, Bindo.id – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus surat palsu THR. Pria berinisial MR diamankan polisi sebab tersangkut kasus penipuan dana hari raya Idul Fitri. Dirinya melakukan aksi penipuannya kepada warga yang ada di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Penipuan yang dilakukannya yakni memakai modus surat palsu atau proposal THR dengan atas nama DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora 11320.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan Piket Reskrim Polsek Tambora telah berhasil mengamankan MR. Pelaku penipuan ini melaksanakan aksi penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR.

“Mengedarkan proposal permintaan THR, dengan maksud memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri dan Proposal sudah ada yang diajukan di warga kelurahan Pekojan,” tutur Putra, Minggu (9/4/2023).

Pelaku melancarkan aksinya di sore hari sekitar pukul 15.30 WIB. Target tempat penipuan yaitu di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku meminta sumbangan di restoran China sebesar Rp 300 ribu.

Putra menyampaikan pelaku berhasil ditangkap oleh pemilik restoran saat akan pergi. Pemilik restoran juga mengambil kembali uang sumbangan yang telah diberikan. Pelaku kemudian diamankan di Pos Rw 05 Kel Pekojan, Kec Tambora, Jakarta Barat. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk menjalani penyidikan.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melancarkan aksi penipuan dengan modus surat palsu atau proposal palsu THR ini mulai 2 hari lalu. Target pelaku yaitu pada mini market, hotel, restoran China dan warteg yang ada di Jalan Bandengan Selatan Rt 001/ Rw 005 Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga  Polda Metro Jaya: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

“Dia terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran,” ucap Putra.

Dalam kasus ini pelaku tak memiliki komplotan, pelaku hanya dirinya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pemalsuan surat. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Akan tetapi, Putra mengatakan persoalan ini diselesaikan memakai restorative justice.

“Namun atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restorative justice,” ungkap Putra.

Dilansir dari detik.com, Pada kasus ini, pelaku tak diproses hukum dan tak ditahan. Pihaknya hanya melakukan pembinaan di Polsek.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *