Connect with us

Otomotif

Mobil Operasional Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus

Published

on

Ilustrasi mobil [carbay]

Jakarta, Bindo.id – Ada 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada periode 2024-2029 sudah resmi dilantik.

Usai dilantik, anggota DPR akan melaksanakan tugasnya menjadi wakil rakyat.

Para anggota DPR akan memperoleh sejumlah fasilitas dari negara, salah satunya yakni mobil operasional yang memiliki pelat nomor khusus mobil DPR.

Beberapa fasilitas yang akan diterima anggora DPR ini tertulis di Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Mobil anggota DPR akan memakai pelat nomor khusus supaya memiliki perbedaan dengan pelat nomor mobil biasa.

Aturan tentang pelat nomor anggota DPR tertulis di Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Di bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 diterangkan bahwa mobil anggota DPR mempunyai pelat nomor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.

Pelat nomor anggota DPR ini dilengkapi dengan kartu Registrasi yang isinya berupa spesifikasi teknis kendaraan.

STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan memiliki spesifikasi teknis tertentu.

Mobil yang memakai pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR dalam kegiatan operasional demi mendukung tugas serta fungsinya.

Format serta bentuk pelat nomor anggota DPR tercantum di pasal 11.

Berikut ini isi Pasal 11 :

1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri dari :

  • logo DPR RI
  • TNKB Khusus Anggota DPR.

2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri dari :

  • plat empat persegi panjang
  • warna dasar pada kolom nomor hitam
  • warna dasar pada kolom logo  silver
  • warna tanda penghubung silver
  • warna garis pinggir silver
  • TNKB Khusus Anggota DPR wama silver
  • warna nomor kode silver

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Alasan Asrul Sani Dipilih Komisi III DPR Jadi Hakim MK