Connect with us

News

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Ilegal Termasuk Belasan iPhone 16

Published

on

Bea cukai Soekarno-Hatta musnahkan barang ilegal termasuk iPhone 16 [disway]

Tangerang, Bindo.id – Barang-barang ilegal dimusnahkan oleh Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Barang yang dimusnahkan diantaranya 981 unit handphone, komputer genggam, serta tablet (HKT) dalam 119 operasi penindakan sepanjang tahun 2024.

Total nilai barang yang telah disita oleh Bea Cukai mencapai Rp 2,5 miliar. Salah satu barang buktinya berupa belasan iPhone 16 yang berasal dari Singapura. iPhone tersebut dilarang beredar di Indonesia.

“Terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit handphone merek iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang berinisial Y di terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan jastip (jasa titip),” tutur Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Penindakan pada Y dilakukan Jumat (18/10/2024). Petugas saat itu menemukan sebanyak 14 unit iPhone 16 yang diduga menjadi barang untuk jasa titip yang dikelolanya.

“Barang-barang tersebut diduga merupakan jastip dan bukan untuk keperluan pribadi. Perkiraan nilai barang iPhone 16 tersebut mencapai Rp 373,93 juta,” ujarnya.

Terkait dengan temuan barang itu, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) nomor SBP-3186/KPU.305/2024. Pada Senin (25/11/2024), Bea Cukai juga melakukan tindakan pada penumpang yang membawa 102 unit handphone serta tablet Apple atau iPad dari Batam ke Jakarta.

“Terindikasi barang tersebut merupakan barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dengan perkiraan nilai barang Rp 714 juta,” ujarnya.

Sama seperti sebelumnya, penindakan sebanyak 102 unit serta tablet merek Apple ini terdata di Surat Bukti Penindakan nomor SBP-3560/KPU.305/2024.

“Untuk memusnahkan ini harus melalui proses, lalu finalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya 

Selain HKT, berbagai macam barang sitaan lainnya juga dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Diantaranya, ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), ribuan batang rokok ilegal, maupun barang-barang terlarang lainnya.

Baca Juga  Anjloknya Ekspor Timah Di Bangka Belitung, Pendapatan Bea Cukai Sempat 0

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam drum serta dicampur dengan cairan pembersih lantai, terutama untuk MMEA dan rokok.

Kata Askolani, barang-barang tersebut sebagai hasil penindakan dari barang bawaan penumpang yang tak sesuai dengan ketentuan.

Senjata api jenis Pistol FN beserta amunisinya juga dimusnahkan Bea Cukai. Barang tersebut merupakan hasil sitaan yang berasal dari penumpang internasional. Begitu juga dengan alat bantu seks yang termasuk melanggar aturan impor.

“Tentunya pemasukan ini tidak sesuai dengan Permendag 08/2024. Sehingga kita tegah, dan barang-barang ini kita musnahkan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion