Connect with us

Kesehatan

KRIS Sebagai Ganti Kelas BPJS Kesehatan Yang Tahun Ini Mulai Dihapus

Published

on

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan [kompas]
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Tahun ini kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai dihapuskan.

Rencananya sistem kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa itu KRIS?

Kelas KRIS menjadi sistem baru yang dipakai pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.

Kebijakan ini memungkinkan seluruh golongan masyarakat bisa mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik medis maupun non-medis.

Pada kebijakan sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas pengobatan maupun pelayanan medis pada umumnya sama.

Namun dalam hal rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan memperoleh pelayanan yang berbeda.

Saat KRIS diterapkan, maka Kelas 2 dan kelas 3 akan digabungkan.

Sehingga maksimal kapasitas rawat inap akan menjadi 4 orang tiap kamar.

Seluruh kelas rawat inap akan memiliki standar dengan 12 kriteria fasilitas.

Berikut ini 12 kriteria fasilitasnya :

1. Komponen bangunan yang dipakai tak mempunyai tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara mencukupi pertukaran udara di ruang perawatan biasa paling sedikit sebanyak 6 (enam) kali pergantian udara tiap jamnya.

3. Pencahayaan ruangan buatan sesuai dengam kriteria standar. Pencahayaan untuk penerangan yaitu 250 (dua ratus lima puluh) lux. Sedangkan pencahayaan untuk tidur yaitu 50 (lima puluh) lux.

4. Kelengkapan tempat tidur yaitu ada 2 kotak kontak dan nurse call yang terpasang di setiap tempat tidur.

5. Terdapat nakas per tempat tidur.

6. Bisa mempertahankan suhu ruangan mulai 20 hingga 26 derajat celcius.

7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap paling banyak 4 tempat tidur. Jarak antar tepi tempat tidur paling sedikit 1,5 m.

Baca Juga  Biaya Obesitas Ditanggung BPJS ? Ini Jawabannya

9. Tirai/partisi dengan memakai rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Tersedia kamar mandi di dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi yang disediakan memenuhi standar aksesibilitas.

12. Adanya outlet oksigen.

Informasi tentang KRIS ini dilansir dari detikcom.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *