Keuangan
Suahasil Ungkap Alasan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak akan masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) meskipun mendukung agenda reformasi pasar modal yang sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kepemilikan saham BEI bukan ranah kementerian Keuangan sebab punya fungsi sebagai pembuat kebijakan atau policy maker.
BEI melaksanakan fungsi sebagai operator pasar modal yang punya ranah komersial.
“Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial,” tutur Suahasil saat Konpers Hasil Rapat Berkala KSSK IV di Bank Indonesia, Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Meskipun tak akan menjadi pemegang saham BEI, Suahasil memastikan Kemenkeu tetap memberikan dukungan pada reformasi pasar modal yang dilakukan OJK dan BEI.
Dukungan tersebut akan dilakukan lewat koordinasi dan pemantauan pelaksanaan rencana aksi reformasi pasar modal, termasuk pencapaian target yang sudah ditetapkan.
“Tadi Ibu Ketua DK OJK (Federica Widyasari Dewi) telah menguraikan dan kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah membuka peluang untuk Kemenkeu punya saham BEI.
Pada aturan terbaru tersebut, pemerintah memperluas pihak yang bisa jadi pemegang saham BEI. Selain pihak swasta, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) saat ini diijinkan punya saham di Bursa Efek Indonesia.
Ketentuan ini diatur di Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang merupakan hasil perubahan undang-undang dan sudah disahkan tanggal 4 Juni 2026. Regulasi tersebut juga menyatakan masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tak boleh mengurangi independensi BEI dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 8B ayat (2) UU P2SK. Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi. Pada Pasal 8 ayat (2) menyebutkan para pendiri BEI bisa menjadi Anggota Bursa Efek.
Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa pemegang saham BEI bisa berasal dari orang perseorangan ataupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa Efek maupun bukan.
UU P2SK menyatakan prinsip tata kelola yang harus diterapkan BEI.
Di Pasal 8 ayat (4) tertulis, “Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.”
Ketentuan lebih lanjut tentang komposisi dan persyaratan pemegang saham Bursa Efek akan diatur lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum di Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.
Selama ini, BEI berbentuk perseroan terbatas yang didirikan sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tak saling terafiliasi. Pemegang saham BEI bisa berasal dari orang perseorangan ataupun badan hukum Indonesia yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemegang saham bursa akan diatur lewat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
