Connect with us

News

Wamen ATR/BPN Tanggapi Dirjen hingga Pejabat BPN Terjaring OTT KPK

Published

on

Wamen ATR BPN Ossy Darmawan [fajarsumsel]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan menanggapi tentang isu OTT di Kementerian ATR/BPN terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun,” ujar Ossy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dia meminta seluruh pihak untuk menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus yang menjerat para pejabat BPN.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” tutur Ossy.

Ossy meminta agar semua pihak tak berspekulasi terkait peristiwa itu.

OTT Kementerian ATR/BPN

KPK sebelumnya telah menangkap 17 orang dalam OTT terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu pejabat yang ditangkap yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

KPK juga menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kantah Tangerang Tardi, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo pada rangkaian OTT.

Budi mengatakan OTT tersebut ada kaitannya dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan penerimaan-penerimaan lain yang saat ini sedang didalami KPK.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Uang 50.000 Dollar AS Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok