Connect with us

News

Sindikat Penipuan Daring dan Penyalahgunaan Data Pribadi Internasional Terbongkar, Polresta Sidoarjo Tangkap 4 Tersangka 

Published

on

Wakil Kapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik [beritajatim]

Sidoarjo, Bindo.id – Polresta Sidoarjo telah berhasil membongkar sindikat penipuan daring (scamming) serta penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Pada pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang warga Tiongkok dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI).  

Para pelaku memakai modus penawaran lowongan kerja sebagai admin perdagangan aset kripto untuk menjaring warga lokal. Tujuan utamanya yakni menguasai rekening bank milik para korban untuk kepentingan tindak kejahatan.

Wakil Kapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik menyebut kasus ini terungkap berkat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Surabaya.

Petugas mendeteksi aktivitas tak wajar di sebuah hunian di Perumahan Citra Garden, Cluster The Orchard yang berlokasi di Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.  

“Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan penyelidikan bersama dan mengamankan tiga warga Tiongkok serta satu WNI di lokasi tersebut pada Jumat, 3 Juli,” tutur Zainur Rofik.  

Ada 4 orang ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Mereka terdiri dari 3 pria warga Tiongkok berinisial LG, MF, dan YC, serta seorang perempuan WNI yang berinisial SA. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, jaringan ini diduga sudah beroperasi sejak tahun 2025

Kata Zainur, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming posisi admin di platform Binance.

Sebagai syarat bekerja, korban diminta untuk membuka sejumlah rekening bank dan akun platform kripto memakai data pribadi mereka sendiri.  

“Syaratnya diminta membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, namun rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai sepenuhnya oleh ketiga WNA untuk menampung uang hasil kejahatan,” ujarnya.  

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, sejumlah rekening yang terkait dengan sindikat ini sudah diblokir sebab terindikasi kuat dipakai untuk transaksi ilegal.

Pada penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk menunjang aksi penipuan daring.

Baca Juga  Penipuan Bermodus Jual Minyak Goreng Dan Gula Pasir Murah

Barang yang disita berupa :

  • 20 unit ponsel pintar (smartphone)
  • 17 buku tabungan dari berbagai bank
  • 33 kartu ATM
  • 10 buku catatan transaksi
  • 3 dokumen paspor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)  

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka juga dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman kemungkinan ada korban lain dari jaringan ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion