News
Mahfud Soroti RUU Perampasan Aset, Minta Naskah Akademik Dibuka Ke Publik
Jakarta, Bindo.id – Mantan Menteri Koordinatior Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta DPR untuk membuka naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Mahfud mengatakan dipublikasikannya draf RUU Perampasan Aset jadi bagian dari pembahasan yang mengutamakan partisipasi bermakna.
“Oleh sebab itu, sekarang harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis itu kan ada meaningful participation. Itu naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat kepada para pakar, ke perguruan tinggi,” tutur Mahfud di kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).
Dia menyebut publik wajar khawatir jika RUU Perampasan Aset disusupi dengan pasal-pasal yang tak diinginkan.
Sebab pada pengalaman sebelumnya, DPR sering menyisipkan pasal-pasal yang memicu reaksi negatif publik di pembahasan RUU.
“Jangan tiba-tiba saya (DPR) sudah janji, lalu disahkan ternyata isinya lain, ya kan. Lalu membatasi hal-hal yang seharusnya dimuat tidak dimuat, yang tidak dimuat, dimuat,” ujar Mahfud.
DPR Sebelumnya Tak Pernah Membahas RUU Perampasan Aset
Pada video di kanal Youtube miliknya, Mahfud menyorot DPR periode sebelumnya yang tak membahas RUU Perampasan Aset.
Padahal saat ia jadi Menkopolhukam, Mahfud sudah mengusulkan supaya RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
“Saya ajukan Desember 2019, 2020 masuk (prolegnas), 2021 masuk, 2022 masuk, tiba-tiba 2023 keluar (dari prolegnas). Sehingga saya ribut di DPR,” tutur Mahfud.
Ketika masih menjabat menjadi Menkopolhukam, Mahfud bertanya tentang alasan DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas.
Dia mengatakan DPR punya banyak alasan. Salah satunya yakni harus meminta persetujuan dari ketua umum partai politik lebih dahulu.
“Tapi ada satu partai yang mengatakan, ‘kalau memang pemerintah sungguh-sungguh, buat dong surpresnya’ gitu,” tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset tanggal 4 Mei 2023.
Akan tetapi, pimpinan DPR periode 2019-2024 tak kunjung membacakan surpres RUU Perampasan Aset tersebut di rapat paripurna.
“Ini Anda (DPR) minta surpres, enggak dibahas juga sampai selesainya pergantian Presiden,” tutur Mahfud.
Dia mengapresiasi DPR periode 2024-2029 yang mulai membahas serta menargetkan RUU Perampasan Aset sah jadi undang-undang pada Desember 2026.
Dirinya berharap DPR, khususnya Komisi III benar-benar menerapkan partisipasi bermakna pada pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember,” kata Mahfud.
Mahfud Minta DPR Buka Naskah Akademik Akademik RUU Perampasan Aset ke Publik
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
