Info Nasional
3 Aturan Larangan Bakar Lahan Telah Diterbitkan KLH Untuk Cegah Karhutla
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memperkuat aturan larangan pembakaran serta membangun pasukan khusus di daerah yang rawan kebakaran.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan 3 surat edaran sebagai instrumen pengendalian karhutla, disertai dengan rencana pembentukan 13 kantor daerah operasi Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla) sampai tahun 2029.
Kebijakan ini diarahkan untuk memutus sumber kebakaran sejak dari aktivitas pembukaan lahan, termasuk juga pencegahan pembakaran di kawasan perkebunan yang bisa berpotensi menyebabkan bencana asap.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menuturkan 3 Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup sebagai salah satu acuan utama untum pengendalian karhutla di lapangan.
“Bapak Menteri (Menteri LH Moh Jumhur Hidayat) sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan peringatan, yaitu Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tutur Rizal saat konferensi pers bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta Timur, dikutip Selasa (1/9/2026).
KLH juga terbitkan aturan khusus tentang aktivitas pembakaran di area tebu dan peningkatan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi mobilisasi karhutla.
“Kemudian SE Menteri LH Nomor PR2 Tahun 2026 tentang larangan membakar di area tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla,” ujarnya.
Penanganan karhutla tak hanya diarahkan untuk mencegah kebakaran di dalam negeri.
Pemerintah memperkuat koordinasi bersama negara-negara ASEAN untuk mengantisipasi dampak asap yang bisa melintasi batas negara atau transboundary haze pollution.
Kata Rizal, kerja sama ini jadi bagian dari langkah Indonesia untuk menghadapi potensi polusi asap lintas batas yang disebabkan karhutla.
“Pada bulan lalu Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN itu sudah bertemu di Bali dalam rangka Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution, mengantisipasi transboundary pollution ataupun pencegahan asap lintas batas,” ujarnya.
Pertemuan ini dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Malaysia, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Singapura.
Negara-negara ASEAN lainnya pun mengirimkan pejabat setingkat eselon I atau deputi.
“Sedangkan untuk negara ASEAN lainnya diwakili oleh eselon satu ataupun setingkat deputi. Termasuk juga adanya Technical Working Group, jadi sudah mengarah ke teknis,” ujarnya.
Selanjutnya, forum tersebut ditindaklanjuti lewat kelompok kerja teknis yang melibatkan pejabat di tingkat direktur ataupun eselon III dari kementerian lingkungan hidup negara-negara ASEAN.
“Itu yang dilakukan oleh para direktur maupun setingkat eselon tiga di Kementerian Lingkungan Hidup di setiap negara ASEAN yang mengirimkan perwakilannya,” ujar Rizal.
Selain untuk memperketat regulasi dan kerja sama lintas negara, KLH juga memperkuat kemampuan pemadaman di lapangan dengan pembentukan Brigade Kebakaran Lahan atau Brigade Karla.
Kata Rizal, target pemerintah pembentukan 13 kantor daerah operasi (Daops) Brigade Karla hingga tahun 2029.
Saat ini, baru ada 1 kantor yang sudah terbentuk, yaitu di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Dari rencana itu sampai 2029 kami berencana membentuk 13 kantor daerah operasi Brigade Karla. Memang saat ini baru saja terbentuk satu di Kabupaten Kubu Raya,” ujar Rizal.
Meskipun pembangunan kantor daerah operasi Brigade Karla masih berlangsung, Rizal memastikan pengendalian karhutla tetap berlangsung melalui kolaborasi antara petugas KLH dengan masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
“Bukan berarti kita tidak bergerak. Meskipun belum ada Daops Brigade Karla di wilayah lain, namun kami terus mengupayakan kolaborasi petugas Kementerian Lingkungan Hidup dengan Masyarakat Peduli Api (MPA),” ujar Rizal
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
