Info Regional
Tunggakan Sewa Rusun Dihapus Untuk Warga Tak Mampu Di Jakarta
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setuju usulan dari sejumlah fraksi di DPRD Jakarta tentang penghapusan tunggakan sewa rusun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan langkah ini untuk melindungi warga Jakarta terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) supaya tetap punya rumah.
Hal ini disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada Rabu (26/8/2026).
“Terkait penyelesaian pembayaran tunggakan sewa rusunawa. Eksekutif akan menerapkan restrukturisasi pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi,” ujar Rano Karno, dilansir dari siaran di YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk MBR yang benar-benar tak mampu membayar serta korban relokasi yang tinggal di rusun sewa (rusunawa) Jakarta.
“Langkah ini bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka secara sengaja melalaikan kewajibannya. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan aset daerah,” ujarnya.
Tunggakan rusunawa di Jakarta memang telah menjadi perhatian Pemprov DKI. Dari data 2025, totalnya hingga Rp 95,5 miliar.
Dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama dengan DPRD dan pemda DKI Jakarta memastikan hunian ini tak terbatas pada wujud sebagai tempat tinggal.
Raperda ini juga berorientasi pada terciptanya ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif serta berkelanjutan untuk warga Jakarta.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
