Connect with us

News

Tangkap 197 Orang Dan Sita Rp 7,7 Miliar Disita Saat Penggerebekan Kasino Batam

Published

on

Penggerebekan Kasino di Batam [afu.id]

Batam, Bindo.id – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan 197 orang, serta menyita uang tunai Rp 7.700.000.000 saat penggrebekan kasino yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangan pers di Polresta Barelang Batam, mengatakan aktifitas perjudian ini diungkap setelah menyelidiki selama 3 bulan di Batam.

“Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Peran 197 Orang yang Diamankan dan Keterlibatan WNA

Ada 197 orang diamankan dan punya peran berbeda, yakni pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer, staf marketing, pengawas, serta pemain.

Ia mengatakan informasi tentang aktivitas perjudian tersebut tak hanya berasal dari masyarakat, namun juga dari sejumlah awak media serta tokoh masyarakat di Batam.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” tuturnya.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi melakukan identifikasi sejumlah peran pada aktivitas perjudian tersebut.

Berikut ini rinciannya :

  • 1 orang pemilik berinisial A
  • 2 manajer
  • 5 kasir
  • 1 pengawas
  • 25 penukar chip
  • 65 dealer atau bandar
  • 2 staf marketing
  • 96 pemain

Dari 96 pemain, ada 10 warga negara asing (WNA) yakni 7 warga negara China, 2 warga negara Singapura, serta 1 warga negara Malaysia.

“Pihak-pihak yang diduga sebagai tokoh utama dalam perkara tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sita Rp 7,7 Miliar Dan Puluhan Mesin Judi

Polisi juga menemukan uang tunai sekitar Rp 7.790.000.000 yang ditemukan di dalam 3 brankas.

Uang tunai senilai Rp 500.000.000 ditemukan di laci meja penukaran chip. Polisi menyita beberapa mesin yang diduga dipakai untuk sarana perjudian.

Baca Juga  Siaga Hadapi Insiden Pencemaran Laut, Ditjen Hubla Gelar Pasukan National Marpolex

Barang bukti itu terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, 1 mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Pasal KUHP Baru dan TPPU

Perkara perjudian, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Penyidik juga menggunakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana yang akan diterima maksimal 15 tahun penjara.

“Bagi pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal apabila tidak ingin berhadapan dengan tindakan hukum,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion