Connect with us

News

Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Serahkan Diri

Published

on

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif [beritajatim]

Surabaya, Bindo.id – Terpidana kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp 4,5 miliar kredit fiktif sebesar Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai 4 tahun menjadi buron.

Ketika menyerahkan diri, Liem berjalan lunglai.

Liem, yang ditetapkan menjadi buron sejak 2022 telah memutuskan menyerahkan diri ke Kejari Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Liem Susilowati adalah adik kandung Liauw Inggarwati. Liauw merupakan terpidana lain di kasus serupa, yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja.

Mereka ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menuturkan selama masa pelariannya, Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah berlokasi di Surabaya. Liem beralih profesi sebagai seorang pendeta.

Penangkapan kakak serta keponakannya beberapa pekan lalu menyebabkan efek domino psikologis pada dirinya.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, Terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan menyerahkan diri,” tutur Putu Arya pada keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).

Dilanda stres berat dan rasa lelah bersembunyi, akhirnya Liem memutuskan keluar dari tempat ibadah itu.

Pada Jumat (19/6/2026) sore, pukul 16.30 WIB, dirinya berjalan lunglai datang ke kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri secara sukarela ke jaksa eksekutor.

Sebelumnya, pada persidangan yang diselenggarakan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyebutkan Liem Susilowati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dirinya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Di kasus kredit fiktif ini, Liem melakukan aksinya bersama dengan 4 terpidana lain yang saat ini semuanya sudah dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, serta Arya Lelana.

Baca Juga  31 Wisatawan Surabaya Di Pantai Wediawu Dinyatakan Positif Narkoba

Usai menyerahkan diri, jaksa ekstekutor langsung memasukkan Liem Susilowati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo. Liem akan menjalani masa hukuman pidana badannya di sana.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion