Hukum & Kriminal
Terjerat Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jakarta, Bindo.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tutur Hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Noel juga dihukum denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak dibayar, kekayaan Noel bisa disita serta dilelang untuk melunasi dendanya.
Lebih ringan dari tuntutan
Jaksa penuntut umum menuntut Noel pidana penjara selama 5 tahun di kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini.
Noel juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp250 juta dan uang pengganti senilai Rp1,435 miliar.
Di sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyebutkan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Menurut Jaksa, ada hal yang memberatkan sebab terdakwa dianggap tak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Hal yang meringankan yakni Noel mengakui perbuatannya serta sudah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi. Pada kasus ini, Noel disebut telah menerima uang senilai Rp 4,435 miliar.
Dari jumlah itu, Rp3 miliar sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan pada terdakwa senilai Rp1,435 miliar.
Jaksa mengatakan jika uang pengganti itu tak dibayarkan, Noel bisa dijerat pidana tambahan yakni penjara selama 2 tahun.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
