Connect with us

Info Nasional

KPK, Kemendagri Beserta Kemendikdasmen Terbitkan Buku Panduan Dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi

Published

on

Buku Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi telah diterbitkan [beritajejakfakta]

JAKARTA, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan buku Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi, Senin (11/5/2026).

Wamendagri Akhmad Wiyagus menuturkan pendidikan antikorupsi sejak dini mulai di tingkat PAUD sebagai strategi untuk menciptakan kekebalan komunal.

“Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus koruptif dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tangan jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD, dan sekolah dasar karena di usia ini lah karekter itu akan dibentuk dan terbentuk,” ujar Akhmad saat acara Peluncuran Buku Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.

Kata Akhmad, pendidikan antikorupsi sebagai fondasi karakter dan integritas masa depan bangsa Indonesia

“Kita harus melakukan normalisasi kejujuran. Tidak boleh ada lagi anggapan pungli itu adalah suatu biasa atau dengan bangganya kita sebut itu budaya kita, dan uang pelicin adalah suatu hal yang wajar,” tuturnya.

Kata Akhmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada semua Kepala Daerah agar menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya tentang implementasi Pendidikan Antikorupsi.

Ia menyebutkan hal ini tujuannya untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan menggunakan panduan maupun bahan ajar yang sudah tersedia.

“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaharuan bila diperlukan,” ujarnya.

Akhmad menginstruksikan Kepala Daerah lewat Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui platform yang dimiliki KPK.

Baca Juga  TK dan PAUD Di Kota Padang Bayar Pakai Sampah Plastik

“Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *