Info Regional
4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sekitar Stasiun Tanah Abang Dibekuk Polisi
Jakarta, Bindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus 4 pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di beberapa lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung, Minggu (15/3/2026).
Dirinya mengatakan setiap laporan masyarakat akan dilakukan tindaklanjut untuk menjaga keamanan serta kesehatan publik.
Kata Reynold, tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan pada Sabtu (14/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras di kawasan itu.
Ia mengatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, terutama generasi muda.
Ada 4 pelaku ditangkap di lokasi berbeda
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial AA (53), DS (37), RA (21), serta FA (23). Pelaku ditangkap di 4 lokasi berbeda, yaitu di sebuah toko kelontong berlokasi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.
“Kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti yang berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, serta 218 butir trihexyphenidyl.
Petugas juga menyita sejumlah telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit sepeda motor listrik yang dipakai para pelaku.
Awal pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Kemudian untuk menindaklanjuti laporan itu, petugas menyelidikinya hingga akhirnya meringkus para pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” ujarnya.
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan
Keempat tersangka saat ini sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya.
Diketahui para pelaku menjual obat keras secara bebas tanpa ada resep dokter.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
Ancaman pidana bagi para pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
