Connect with us

Ekonomi

Menteri Perdagangan Sebut Indonesia Di Posisi Ke 5 Eksportir Besi Dan Baja Terbesar Di Dunia

Published

on

Menteri Perdagangan Budi Santoso [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan Indonesia berada di posisi kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia.

Di tahun 2019 lalu, Indonesia hanya menempati peringkat ke-17.

Kata Budi, capaian ini tak lepas dari surplus neraca perdagangan besi dan baja yang konsisten serta signifikan.

Di tahun 2025, neraca perdagangan besi dan baja Indonesia yang mencatatkan surplus meningkat jadi US$ 18,44 miliar.

Surplus itu didorong nilai ekspor sebanyak US$ 27,97 miliar dan nilai impor terdata senilai US$9,53 miliar.

“Pada tahun 2019, Indonesia masih menempati peringkat ke-17 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” tutur Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Budi mengatakan pemerintah sudah mengatur lebih lanjut tentang pengaturan impor besi atau baja maupun produk turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 Tahun 2025, Junto Permendag No. 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Besi atau baja, baja paduan, maupun produk turunannya hanya bisa diimpor dalam keadaan baru oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (APP) serta angka pengenal impor umum (APU) yang sudah mengantongi persetujuan impor.

Kata Budi, saat ini ada 518 pos tarif atau HS yang diatur dari total 750 pos tarif atau sekitar 60,07% dari total pos tarif besi atau baja serta turunannya.

Baca Juga  Kantor KONI Di Jawa Timur Digeledah KPK, Ada Apa?

Rinciannya yakni dari 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, serta 18 HS produk turunannya.

“Persetujuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya baik untuk APP maupun APU, memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan tambahan persyaratan berupa rencana distribusi untuk APU dengan masa berlaku paling lama 1 tahun takwim,” ujar Budi.

Pengawasan impor besi atau baja, baja paduan, maupun turunannya dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang impor yang tak sesuai ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau bisa diperlakukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan ini dapat mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa arus masuk bahan baku dan produk besi baja dari luar negeri dapat tetap terkendali, baik untuk melindungi industri domestik maupun menjaga kesimbangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi dalam negeri,” ujar Budi.

Demi mengamankan industri dalam negeri, pihaknya sudah memberlakukan 3 mekanisme utama.

Pertama yakni bea masuk tindakan pengamanan (BNTP) untuk lonjakan impor.

Kedua yakni bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk impor yang dijual di bawah harga wajar.

Ketiga yakni bea masuk imbalan terhadap produk yang disubsidi negara asalnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion