Connect with us

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Coretax, Membuat KO DJP Dan Validasi KO

Published

on

Cara aktivasi akun Coretax [pikiran-rakyat]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendata jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax sudah mencapai hampir 9,87 juta hingga 29/12/2025 pukul 15.58 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci lebih lanjut, angka itu terdiri dari 801.117 wajib pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, serta 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.

Terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, WP pemerintah dan PMSE tak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” tutur Rosmauli setelah ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025).

DJP mulai tahun pajak 2025, mendorong masyarakat beralih ke administrasi perpajakan cukup dilakukan lewat 1 aplikasi modern bernama Coretax.

SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat Maret 2026. Sedangkan pada April 2026 untuk wajib pajak badan juga diwajibkan untuk melaporkannya melalui Coretax.

Dilansir dari laman DJP, terdapat 3 hal penting yang perlu segera dilaksanakan. Pertama yakni Aktivasi Akun Coretax. Kedua yakni Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Sedangkan yang ketiga yakni Validasi Kode Otorisasi.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk aktivasi akun coretax yakni sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ini cara aktivasi akunnya :

  1. Membuka laman Coretax DJP, kemudian pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan yang bertuliskan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  3. Memasukkan NPWP, kemudian klik Cari.
  4. Mengisi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Apabila terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terderkat).
  5. Melakukan verifikasi identitas. 
  6. Centang pernyataan dan selanjutnya klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email asalnya dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax, kemudian klik ganti kata sandi. Selanjutnya membuat passphrase.
Baca Juga  Kunjungi Kantor Pajak, Sri Mulyani Tampung Masukan Dan Tantangan Petugas Lapangan Dalam Penggunaan Coretax

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP yakni tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Seluruh dokumen perpajakan lewat Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Berikut ini cara membuat KO DJP :

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya, kemudian klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Mengisi rincian sertifikat digital, memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP). 
  4. Memasukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan, kemudian klik Kirim. 
  6. Apabila berhasil, akan tampil notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Mengunduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Melakukan Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
  2. Memilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian tab Digital Certificate.
  3. Memastikan status = VALID. Apabila masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Apabila sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit pada menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif serta sudah tervalidasi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion