Connect with us

Info Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan DPR

Published

on

DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan [batamnews]

Jakarta, Bindo.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui dan disahkan DPR menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan saat memimpin rapat, Selasa.

Semua fraksi menyatakan setuju sehingga RUU ini resmi disahkan jadi undang-undang.

“Alhamdulillah,” ujar Puan.

Di rapat paripurna tersebut, beberapa perwakilan dari koalisi buruh, di antaranya asalnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terlihat hadir langsung ke ruang rapat.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea tampak berdiri di atas balkon ruang rapat serta bertepuk tangan saat UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

Keputusan tersebut diambil usai mendengar laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah selesai disusun dan dibahas oleh Panja Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).

UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberi kepastian

Putih mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru ini diharapkan dapat lebih memberi kepastian pada pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

RUU ini juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberi pelindungan lebih kuat untuk pekerja.

Putih mengatakan RUU tersebut tujuannya memberi kepastian hukum untuk pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

RUU ini juga mengatur upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Selain itu juga memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Sistematika isi UU Ketenagakerjaan

Putih Sari mengatakan isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini, yaitu terdiri dari puluhan bab dan ratusan pasal.

Baca Juga  Hari Ini Buruh Gelar Demo di DPR dan Kemnaker, Ada 4 Tuntutan

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” tutur Putih.

  • Bab I mengatur Ketentuan Umum.
  • Bab II mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan.
  • Bab III mengatur Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
  • Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
  • Bab V mengatur Peningkatan Produktivitas.
  • Bab VI mengatur Pelatihan Kerja dan Pemagangan.
  • Bab VII mengatur Penempatan Tenaga Kerja.
  • Bab VIII mengatur Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Bab IX mengatur Tenaga Kerja Sektor Informal.
  • Bab X mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Bab XI mengatur Hubungan Kerja.
  • Bab XII mengatur Hubungan Pekerjaan Tertentu.
  • Bab XIII mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
  • Bab XIV mengatur Hubungan Industrial.
  • Bab XV mengatur Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Bab XVI mengatur Dana Cadangan Pesangon.
  • Bab XVII mengatur Pembinaan.
  • Bab XVIII mengatur Pengawasan.
  • Bab XIX mengatur Penyidikan.
  • Bab XX mengatur Ketentuan Pidana.
  • Bab XXI mengatur Ketentuan Lain-Lain.
  • Bab XXII mengatur Ketentuan Peralihan.
  • Bab XXIII mengatur Ketentuan Penutup.

Perintah putusan MK

Penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusannya meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Selain itu, MK juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan atau dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang agar memisahkan klaster ketenagakerjaan jadi undang-undang tersendiri sejak putusan tersebut dibacakan tanggal 31 Oktober 2024.

Sehingga, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan serta menjadi undang-undang tersendiri sebelum tanggal 31 Oktober 2026.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Menaker Mengajak Para Buruh Tingkatkan Kompetensi Saat Peringatan Di Acara May Day 2024
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *