Info Regional
SE Larangan ASN Pakai Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi Telah Diterbitkan Pemkab Nunukan
Nunukan, Bindo.id – Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara.
SE dengan nomor B/788/Sekretariat/ITDA-700.1.2/X/2025 ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan integritas serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas milik pemerintah daerah.
Plt Sekda Nunukan Jabbar menandatangani SE tersebut.
“Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas milik pemerintah daerah,” ujar Plt Kepala Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus, saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Dia mengatakan alasan mendasar keluarnya SE itu sebagai hasil temuan dari Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberi arahan untuk pengetatan manajemen Barang Milik Daerah (BMD).
“KPK meminta Pemda Nunukan menangani manajemen BMD sebagai salah satu antisipasi/pencegahan korupsi,” ujarnya.
Firdaus menegaskan tentang pentingnya pengendalian dan pengawasan BMD, di mana Pemkab Nunukan punya peran krusial dalam mensosialisasikan pemakaian fasilitas kantor supaya tak disalahgunakan serta menyalahi aturan.
“Untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib aturan, diperlukan inventarisasi fasilitas kantor yang masih bisa digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan,” tuturnya.
Dirinya juga mengakui hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan, masih ada praktik penyalahgunaan fasilitas kantor.
“Ada pemakaian printer untuk kebutuhan di luar kedinasan, ada penggunaan mobil pelat merah di hari libur, dibawa ke pasar atau untuk liburan. Itu yang jadi sasaran penertiban,” ujarnya.
Kata Firdaus, banyak mobil dinas pelat merah di Nunukan yang menjadi sasaran razia pajak karena menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Inspektorat, menurutnya, tidak dapat melakukan pengawasan atau monitoring indikasi penyalahgunaan BMD sendirian.
“Pengguna barang melalui pejabat penatausahaan dan pengurus barang harus rutin melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kantor yang digunakan ASN pada OPD masing-masing,” ujarnya.
“Kita ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah yang tertib aturan, efektif serta optimal guna menunjang tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya
Dari segi aturan, Firdaus mengatakan larangan pemakaian fasilitas kantor untuk keperluan pribadi sudah diatur di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah.
Firdaus mengatakam sementara pengawasan ini dilakukan secara internal. Indikasi penyalahgunaan BMD akan jadi poin buruk bagi pelakunya. Selain itu juga akan jadi catatan kinerjanya untuk penilaian kepatuhan sebagai ASN.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
