Connect with us

Politik

KPU Tetapkan Jadwal Dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Published

on

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal resmi untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) secara serentak.

KPU telah menetapkan Pilkada 2024 serentak lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pwmihan ini diselenggarakan secara langsung dan demokratis.

Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh KPU. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilakukan secara demokratis berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Tahapan Pilkada atau Pemilihan, terdapat tahapan persiapan serta tahapan penyelenggaraan.

Pada tahapan maupun jadwal Pilkada serentak 2024 telah tertulis pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini berisi rincian program serta kegiatan.

Berikut ini rincian lengkapnya:

Tahapan Serta Jadwal Pilkada Serentak 2024

Informasi lengkap tahapan serta jadwal Pilkada serentak 2024 seperti yang terlampir pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

Berikut ini tahap persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran, terakhir dilaksanakan pada Jumat 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, terakhir dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, terakhir dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024
Baca Juga  Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Dibuka Mulai 1 Mei 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berikut ini tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 :

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon dikaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 hingga 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 hingga 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024
  9. Penetapan Calon Terpilih dilaksanakan paling lama 3 hari usai Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan dilaksanakan paling lama 5 hari usai salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih dilaksanakan paling lama 3 hari usai penetapan pasangan calon terpilih.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion