Connect with us

Info Regional

Heru Budi Adakan Rapat Dengan Luhut, Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Listrik

Published

on

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [detik]
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [detik]

Jakarta, Bindo.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) memakai kendaraan listrik.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Heru setelah ikut rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat tersebut membahas tentang masalah kualitas udara buruk yang ada di Jakarta. Rapat dilaksanakan pada hari Jumat (18/8/2023).

Heru menuturkan pemakaian kendaraan listrik merupakan salah satu upaya untuk menangani kualitas udara buruk yang ada di Jakarta sejak beberapa hari terakhir.

“Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik,” ujar Heru ketika diwawancarai di kantor Luhut setelah rapat selesai.

Heru menyebutkan minimal mereka memakai motor listrik.

Heru menuturkan aturan tentang pemakaian kendaraan listrik untuk para eselon 4 ke atas sedang dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI,” ujar Heru.

Dirinya meminta agar tunjanhan transportasi tersebut alihkan untuk membeli motor listrik.

Rapat tersebut digelar di Kemenko Marves.

Turut hadir juga Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, serta sejumlah pejabat lain di rapat tersebut.

Heru berpendapat pembahasan di rapat tersebut salah satunya yakni penerapan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi polusi udara.

“Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk work from home (WFH),” tutur Heru.

Rencananya nanti seluruh kementerian WFH.

Sedangkan pemda DKI akan mulai menerapkannya pada tanggal 21 Agustus 2023.

Pmbahasan lain di rapat ini yaitu tentang tarif parkir kendaraan yang ada di Ibu Kota serta wilayah penyangga.

Baca Juga  Jangan Lewatkan Diskon 5% Bayar PBB Sebelum Tanggal 30 September 2023

DKI Jakarta saat ini menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor delapan di dunia, Jumat pagi (18/8/2023).

Dilansir dari website IQAir jam 06.31 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara yang ada di Ibu Kota terdata diangka 110.

Sesuai dengan tingkat polusi, DKI Jakarta dinilai masuk pada kategori kondisi tak sehat untuk kelompok rentan.

Katagori kualitas udara tersebut disinyalir akan terjadi hingga tanggal 23 Agustus 2023.

Konsentrasi polutan tertinggi yang ada di udara DKI Jakarta hari ini sebanyak PM 2.5.

Konsentrasi itu 7.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion