Connect with us

Transportasi

Jalan Rusak? Masyarakat Bisa Laporkan ke Sini

Published

on

Ilustrasi jalan rusak [kompascom]

Jakarta, Bindo.id – Kondisi jalan yang buruk mungkin sering kita lalui di Indonesia. Kondisi jalan yang buruk tersebut dapat menyebabkan ketidaknyamanan saat berkendara. Jalan yang rusak dapat menyebabkan waktu tempuh berkendara jadi lebih lama, kendaraan terancam mengalami rusak, bahkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Bagaimana caranya jika ingin melaporkan kondisi jalanan yang rusak? Saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas agar masyarakat dapat melaporkan aduan jalan yang rusak kepada pemerintah.

Masyarakat dapat mengadukannya menggunakan platform-platform yang telah disediakan oleh pemerintah. Aduan tersebut dapat dikirim melalui sosial media, website, maupun aplikasi yang disediakan khusus untuk menerima laporan dari masyarakat.

Lapor ke Twitter @jokowi

Sesaat usai melakukan peninjauan jalanan rusak yang ada di Lampung, Presiden Jokowi mengunggah cuitan di akun Twitter miliknya. Jokowi meminta kepada masyarakat supaya dapat melaporkan kondisi jalan rusak yang ada di wilayahnya melalui akun sosial media milik jokowi.

Akun sosial media yang dimaksudkan seperti Twitter, Instagram, dan Facebook milik Jokowi. Masyarakat dapat mengirimkan aduan melalui kolom komentar maupun pesan langsung.

“Apabila jalan di daerah Anda masih rusak parah dan sudah lama tidak diperbaiki, sampaikan kepada saya melalui kolom komentar dan kirim video melalui pesan langsung di akun Twitter ini,” isi unggahan twitternya.

Aplikasi Jalan Kita

Kementerian PUPR telah menindaklanjuti banyaknya keluhan jalan rusak. Salah satunya yaitu merilis aplikasi yang diberi nama “Jalan Kita”. Aplikasi “Jalan Kita” ini bisa diunduh di Playstore maupun App Store. Aplikasi tersebut telah dikembangkan untuk menerima laporan tentang kerusakan jalan yang berstatus jalan nasional.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan tentang kerusakan jalan, dengan cara melampirkan foto, video, dan kategori jalan. Pelapor juga bisa menambahkan detail lainnya yang dapat ditulis di kolom catatan. Setelah itu, pelapor mengirimkan aduan tersebut.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Tanggapi Tentang Surat Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama

Website Lapor.go.id

Apabila jalan rusak yang ingin dilaporkan bukan termasuk jalan nasional, masyarakat dapat menggunakan website lapor.go.id. Website ini merupakan situs resmi untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah.

Cara pelaporannya juga cukup mudah. Dalam situs tersebut akan tampil form sederhana yang dapat diisi dengan permasalahan yang ingin dilaporkan. Form tersebut juga disertai dengan fitur untuk mengunggah lokasi dan foto atau video tentang keadaan jalanan rusak yang akan diadukan.

Selain menggunakan platform digital, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan tentang jalan rusak ke kantor instansi-instansi terkait, dilansir dari detikcom.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion