Connect with us

Info Nasional

Kepala BPJPH Sebut Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

Published

on

Sertifikasi halal [infobanknews]
Jakarta, Bindo.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyebutkan produk yang termasuk pada barang gunaan diwajibkan untuk bersertifikat halal di bulan Oktober 2026.

Produk gunaan itu diantaranya produk tekstil, kosmetik, maupun obat-obatan.

“Kemudian yang untuk barang gunaan termasuk tekstil kain ini, itu nanti sampai 17 Oktober tahun 2026. Masih ada waktu dua tahun setengah lagi ya. Itu untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang guna,” tutur Aqil saat Launching Indonesia Global Halal Fashion yang diselenggarakan di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Namun, Aqil menuturkan saat ini telah banyak barang gunaan yang memiliki sertifikat halal.

Produk-produk itu, Aqil menyebutkan tak menanti tahun 2026 untuk menyertakan sertifikat halal.

“Tetapi sampai saat ini sudah banyak produk obat-obatan dan kosmetik yang sudah halal. Bahkan kain. Salah satu barang gunaan juga sudah beberapa produk sudah halal, kaos kaki, misalnya kain ikhrom, kainnya Ibu Fitri. Itu beberapa contoh yang sudah halal, tidak harus nunggu dulu tahun 2026,” tutur Aqil.

Para pelaku industri, kata Aqil, tepah sangat proaktif dengan kewajiban sertifikat halal pada produknya.

“Sudah sangat proaktif bahkan bukan hanya produksi ya, tetapi juga ikut kampanyekan yang dalam negeri, tetapi nanti bersama kita ke global,” ujar Aqil.

BPJPH bersama para pelaku industri tekstil maupun designer mengadakan Indonesia Global Halal Fashion (IGHF) di gelaran Indonesia Fashion Week. Tujuan diselenggarakam acara ini yakni untuk memperkenalkan industri halal.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Penyerahan Sertifikat Halal APKLI Kota MALANG
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *