Connect with us

Hukum & Kriminal

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Melalui WhatsApp

Published

on

Ilustrasi surat tilang elektronik [motorplus]
Ilustrasi surat tilang elektronik [motorplus]

Jakarta, Bindo.id – Sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini sudah diberlakukan oleh pihak kepolisian. Melalui sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang sesuai dengan alamat yang terdaftar.

Sistem tilang ETLE sudah dipakai di 34 Polda semua wilayah Indonesia. Melalui ETLE, polisi tidak perlu repot menyetop pelanggar lalu lintas agar dapat diberikan surat tilang. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ‘tertangkap’ kamera ETLE. Hasil tangkapan kamera ETLE akan di verifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Apabila petugas berhasil melakukan identifikasi data kendaraan, maka surat konfirmasi tilang akan dikirimkan kepada alamat kendaraan yang terdaftar. Surat konfirmasi tersebut bentuknya berupa surat dalam sejumlah lembaran kertas yang berisi foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Dalam surat tersebut juga disediakan juga QR Code untuk melihat bukti pelanggaran melalui online.

Waspada penipuan

Akan tetapi perlu waspada, baru-baru ini telah beredar di sosial media aplikasi surat tilang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilansir dari detik.com, Modus penipuan ini, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. Sang penipu berpura-pura menjadi pihak kepolisian dan mengirimkan file ekstensi APK kepada korban. Calon korban tidak menerima surat seperti yang selama ini diterapkan.

Pada pesan yang sama, ada sebuah file yang disematkan. Penipu meminta korban agar mengklik dan menginstall aplikasi tersebut. Selanjutnya korban akan diminta untuk menyetujui sejumlah hak akses di beberapa aplikasi.

Dari instal aplikasi tersebutlah data pribadi yang sifatnya rahasia di handphone korban dapat dicuri oleh pelaku. Data yang dicuri dapat beragam. Data yang sifatnya pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS. Termasuk juga data perbankan misalnya OTP dan data lainnya dapat diambil.

Baca Juga  Direktur dan Manager Ditangkap Usai Tipu 60 Pencari Kerja

“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” isi pesan dari pelaku penipuan.

Apabila kamu yang mendapatkan pesan yang serupa maka langsung abaikan saja. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tak mengunduh, menginstall, maupun mengakses aplikasi tak resmi. Perlu diingat, jangan memberi informasi data pribadi atau data perbankan yang sifatnya rahasia. Data rahasia tersebut misalnya user ID mobile banking, password, PIN, maupun OTP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion