Connect with us

Hukum & Kriminal

Kapolri Meminta Agar Calo Penerimaan Bintara Mendapat Sanksi Tegas Berupa Pemecatan atau Diproses Pidana

Published

on

Jenderal Listyo Sigit Prabowo [okezone]
Jenderal Listyo Sigit Prabowo [okezone]

Jakarta, Bindo.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada petinggi Polda Jawa Tengah (Jateng) agar memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau hukuman pidana.

Hukuman pemecatan atau pidana tersebut ditujukan kepada lima oknum polisi yang jadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022. Kapolri menyebutkan hal tersebut pada kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat malam (17/3/2023).

Dirinya berpendapat hukuman ini dapat memberikan efek jera. Selain itu sanksi tegas pemecatan atau proses pidana menjadi komitmen perubahan yang dilaksanakan oleh institusi Polri. Pihaknya sudah memerintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam untuk memberikan hukuman PTDH atau proses pidana.

“Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tutur Sigit, Sabtu (18/3/2023).

Dirinya tak ingin kinerja personel yang sudah baik jadi tercoreng sebab tingkah oknum yang ada di instansinya. Menurutnya pihaknya sudah serius dan melihat jajarannya sudah luar biasa.

“Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya mengaku memperoleh informasi ada proses transaksional tentang jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Sigit dengan tegas langsung mencoret oknum itu usai mendengar kabar tersebut. Dirinya meminta untuk mencoret saat itu. Usai dicoret baru ketahuan yang membayar, sebab kuota tahun ini memang dibatasi. Ternyata dari jalur seperti itu juga ada.

“Begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya.” ucapnya.

Dia menuturkan hal yang menimbulkan persepsi negatif harus segera diberhentikan. Dia meminta supaya siapa saja yang bermain-main dengan hal seperti itu akan ditindak secara tegas. Tindakan tegas ini berlaku untuk anggota Polri maupun pihak luar. Dirinya meminta agar tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga  Jelang HUT Ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

“Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu,”tuturnya

“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang,” imbuhnya

Lima oknum polisi telah terbukti jadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jateng. Kelima oknum tersebut tak dipecat dan hanya mendapatkan sanksi hukuman demosi. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menuturkan hukuman bagi kelima polisi itu telah diputuskan sebab mereka terbukti melanggar kode etik. Sebab mereka terbukti berbuat tercela.

“Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Iqbal, Kamis (9/3/2023).

Tiga pelaku yang inisialnya Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman administrasi yaitu mutasi dan demosi selama dua tahun. Dua pelaku lainnya Bripka Z dan Bripka D memperoleh sanksi untuk meminta maaf dan juga mendapat penempatan di tempat khusus (patsus).

“Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari,” tuturnya.

Kelima oknum polisi tersebut telah terbukti jadi calo berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah uang dijadikan sebagai barang bukti. Mereka mendapatkan jumlah uang-uang yang bervariasi. Uang tersebut sudah dikembalikan ke pemiliknya. Dilansir dari kompas.com, Iqbal mengungkapkan besarnya bervariasi diantaranya Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion