Connect with us

Keuangan

Terbaru! Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 Melalui E-filing

Published

on

Ilustrasi e-filing [ddtc.co.id]
Sumber gambar : Ilustrasi e-filing [ddtc.co.id]

Bindo.id, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPT sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendata sudah ada 203.535 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan terhitung sampai tanggal 10 Januari 2023. Laporan SPT tersebut terdiri dari orang pribadi dan badan.

Faktanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau masih bingung perihal siapa yang wajib melakukan lapor SPT dan bagaimana tata cara melaporkan SPT. Hal tersebut umumnya terjadi pada mereka yang baru memiliki NPWP ataupun baru pertama kali bekerja dan menerima bukti potong pph21 dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Tidak sedikit juga yang beranggapan bahwa kewajiban melaporkan SPT hanya berlaku bagi para pekerja penerima upah yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja. Faktanya, SPT Tahunan pajak penghasilan wajib dilaporkan oleh semua individu perorangan warga negara Indonesia (WNI) dan badan usaha yang telah mempunyai NPWP.

Jangka waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (perorangan) yaitu sampai tanggal 31 Maret 2023, sedangkan bagi wajib pajak badan sampai tanggal 30 April 2023.

Wajib pajak harus membayar denda apabila memberikan laporan SPT Tahunan lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan. Denda yang dikenakan yaitu sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

DJP memberikan imbauan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan melalui online yaitu menggunakan e-filing atau e-form. E-filing dapat diakses melalui situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan 2023 menggunakan e-filing secara online yang dikutip dari bisnis.com:

  1. Pastikan telah mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  2. Wajib pajak mengunjungi situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id
  3. Wajib pajak harus melakukan registrasi dan/atau log-in untuk dapat mengakses e-filling
  4. Setelah berhasil log-in, wajib pajak dapat langsung mengklik menu Lapor atau Buat SPT yang terdapat pada halaman utama.
  5. Wajib pajak harus melakukan pengisian tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, kemudian klik langkah berikutnya jika sudah mengisi tahun pajak
  6. Pilih status SPT, atau pembetulan
  7. Klik SPT Tahunan 1770, 1770S atau 1770SS. Jika terdapat opsi formulir dengan panduan, maka pilih opsi dengan panduan karena prosesnya akan jauh lebih mudah.
  8. Mengisi kolom yang disediakan berdasarkan bukti potong yang ada
  9. Klik simpan dan beralih ke langkah berikutnya
  10. Wajib pajak melakukan pengisian jawaban dari sejumlah pertanyaan yang diberikan
  11. Melakukan pengisian status kewajiban perpajakan suami istri. Ada sejumlah kolom yang wajib diisi
  12. Masuk ke halaman terakhir yaitu untuk persetujuan SPT tahunan yang telah dilaporkan
  13. Klik setuju dan akan beralih ke langkah selanjutnya
  14. Laporan SPT tahunan telah disimpan. Langkah berikutnya yaitu dengan klik submit SPT
  15. Wajib pajak akan mendapatkan tanda bukti pelaporan melalui e-mail yang berisi nama WP, NPWP, status SPT, serta tanggal penyampaian.
Baca Juga  Klub Moge Pejabat Pajak Dibubarkan Sri Mulyani Sebab Dinilai Melanggar Kepatutan dan Kepantasan

Nah, itu dia tata cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-filling. Terlepas dari fakta apakah caranya mudah atau merepotkan, lapor SPT tetap menjadi kewajiban kita semua selaku masyarakat yang taat pajak ya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion