Connect with us

News

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan Suket SMA Tidak Berpengaruh Pada Jabatan Wapres

Published

on

Wapres Gibran Rakabuming Raka [facebook]

Jakarta, Bindo.id – Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak berpengaruh pada kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.

Ia mengatakan putusan MA tersebut tidak dapat dilakukan secara sempurna sebab sudah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum dijatuhkan putusan.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan putusan MA dikeluarkan setelah semua tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik jadi Wakil Presiden. Dia menyebut putusan tersebut tak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” ujarnya.

Ia menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut sudah dipakai untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan di tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah selesai. Menurutnya, meski putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun tak dapat digunakan

“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” ujarnya.

Baca Juga  Gibran Sebut Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih Sedang Dalam Proses

“Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat,” lanjutnya.

Kata Rullyandi, saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung. Meski pihak penggugat sudah mencabut gugatan serta meninggalkan persidangan.

Ia menyebut Gibran sudah diterima sebagai pihak intervensi pada perkara tersebut. Kedudukannya sebagai pihak intervensi, Gibran sudah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, yakni ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), maupun ijazah strata satu (S1).

“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” ujarnya.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan tentang surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyebut surat keterangan itu tidak sah serta batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” putusan nomor 742 K/TUN/2026 dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Subhan mengajukan kasasi tersebut terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Tergugat dalam kasus ini yakni Kemendikdasmen. Gugatan saat di PTUN Jakarta yakni sebagai berikut :

  • Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah serta batal demi hukum.
  • Memerintahkan supaya Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Awalnya gugatan Subhan tersebut tak diterima PTUN Jakarta. Ia pun kemudian mengajukan banding, akan tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Selanjutnya ia pun mengajukan kasasi yang hasilnya yakni gugatan dikabulkan.

Baca Juga  Sapi Kurban Dari Wapres Gibran Diserahkan Ke Masjid Al-Falaah RW 07 Manggarai Jaksel 

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut berupa surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024.

Pada putusan MK, hakim MK menyebut tak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion