Connect with us

Info Regional

Prostitusi Online Di Solo Diungkap Polisi, 14 Tersangka Ditangkap

Published

on

14 tersangka prostitusi online di Solo ditangkap polisi [tirto]

Solo, Bindo.id – Dugaan jaringan prostitusi online yang melibatkan 4 anak di bawah umur di Kota Solo, Jawa Tengah dibongkar Polisi.

Jaringan ini diduga sudah beroperasi selama 10 bulan dan melibatkan 14 tersangka yang punya peran berbeda.

Kapolresta Solo AKBP Candra Sasongko menyebut belasan tersangka terdiri dari 1 orang yang diduga berperan sebagai muncikari serta 13 orang lainnya menjadi aplikator.

“Hari ini kita melakukan pengungkapan terhadap kejahatan yang meresahkan warga Solo. Salah dua di antaranya adalah perdagangan anak di bawah umur menggunakan aplikasi hijau. Dan kita menetapkan 14 orang tersangka, satu di antaranya muncikari dan 13 lainnya aplikator aplikasi hijau,” ujar Candra dilansir dari Tribun Solo, Selasa (27/10/2026).

Polisi menangkap para tersangka di sebuah rumah kontrakan di Donohudan, Kabupaten Boyolali, Kamis (22/10/2026). 

Polisi menduga jaringan ini beroperasi di Solo dan wilayah sekitarnya untuk memperoleh keuntungan dari eksploitasi seksual anak.

14 Tersangka Diduga Memiliki Peran Berbeda

Candra mengatakan para pelaku diduga merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial. Jaringan ini disebut punya jangkauan lintas kota dan kabupaten.

“Jadi modus operandinya mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan yang kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial yang wilayah jangkauannya adalah lintas kota lintas kabupaten untuk mencari keuntungan,” tutur Candra.

Di kasus ini, Diki N disebut sebagai muncikari utama. Sedangkan, 13 tersangka lainnya diduga perannya sebagai operator atau admin yang mendukung aktivitas jaringan ini. Polisi menyebut para korban disebut sehari bisa melayani hingga 10 pelanggan.

“Rata-rata para korban perdagangan orang di bawah umur ini dalam satu hari melayani 10 orang pelanggan,” ujar Candra.

Baca Juga  Obat Nyamuk Bakar Diletakkan di Atas Karpet Diduga Jadi Pemicu Kebakaran 12 Rumah Aspol Solo

Dari informasi yang disampaikan polisi, nilai transaksi dengan pelanggan rata-rata Rp 300.000. Operator disebut mendapat pembayaran Rp 50.000 untuk setiap pelanggan. Sedangkan para korban dijanjikan mendapat gaji bulanan.

Diduga Beroperasi Selama 10 Bulan

Polisi mengatakan jaringan tersebut sudah beroperasi selama sekitar 10 bulan sebelum para tersangka diringkus di Boyolali.

Di kasus ini, ada 4 korban yang masih di bawah umur. Ada 2 korban yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Solo untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Penanganan korban merupakan bagian penting proses hukum sebab kasus ini ada kaitannya dengan dugaan eksploitasi seksual pada anak.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Pasal yang digunakan pada masing-masing tersangka disesuaikan dari hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *