Connect with us

Info Regional

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yang Terlibat Pengeroyokan Kini Jadi Tersangka

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo [kejaksaan]

Bekasi, Bindo.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY telah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan pengeroyokan.

NY dan 2 tersangka lainnya berinisial ED dan B, saat ini sudah ditahan serta dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, pada keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Saat ini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

Polres Metro Bekasi melaksanakan tahap II atau penyergapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Rabu (29/7) malam.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” ujar Aliyani.

Ketiganya diproses terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud di Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi tanggal 30 Oktober 2025 di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Semua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diterima Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga  GBK Dan JIS Jadi Lokasi Kampanye Akbar, Simak Rekayasa Lalu Lintas Besok

Perwakilan keluarga korban bernama Nancy Angela Hendrick menyampaikan terima kasih atas penahanan yang dilakukan.

Kata Nancy, pihak keluarga aman mengawal kasus ini.

“Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai,” ujar Nancy.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion