Connect with us

Info Nasional

Target Kemenag Akan Berikan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ Mulai Tahun Ini

Published

on

Kemenag akan berikan materi edukasi pencegahan LGBTQ di tahun ini [kemenag]

Jakarta, Bindo.id – Target Kementerian Agama (Kemenag) Mulai tahun ajaran 2026/2027, pemberian materi edukasi tentang pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke peserta didik.

Materi itu akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah ada lewat mekanisme insersi sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” tutur Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/7/2026).

Materi tersebut akan diberikan ke peserta didik mulai kelas IV SD sampai jenjang SMP dan SMA.

Fokus pembelajaran bukan membahas tentang praktik penyebaran LGBTQ secara rinci, namun memberi pemahaman supaya peserta didik tak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta mengetahui cara menghindarinya.

“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” ujar Romo.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno juga memastikan pemerintah akan mengawal penyusunan kurikulum pencegahan LGBTQ yang diinisiasi oleh Kementerian Agama.

“Jadi tugas kami di Kemenko PMK adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan yang terkait dengan ini,” ujarnya.

Kata Pratikno, koordinasi akan dilakukan bersama dengan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Kementerian Dikti, Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Rakyat, beserta kementerian dan lembaga teknis lain yang menyelenggarakan pendidikan.

Baca Juga  Dampak Konflik Di Timur Tengah, Dua Kloter Haji Indonesia Kepulangannya Tertunda

“Kami akan terus mengoordinasikan kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Kemendikdasmen, dan Kementerian Dikti mengenai hal ini. Dan juga lembaga-lembaga yang mempunyai menyelenggarakan satuan pendidikan, termasuk dalam hal ini adalah Kemensos yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dan juga kementerian-kementerian/lembaga teknis yang mempunyai sekolah kedinasan,” ujar Pratikno.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion