Connect with us

Info Nasional

Tarif Baru Lepas Status WNI, Puan Ajak Cinta Tanah Air

Published

on

Tarif baru lepas status WNI [viva]

Jakarta, Bindo.id – Pimpinan DPR mengatakan kebijakan pemerintah yang menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) jadi Rp 5 juta.

Ketua DPR Puan Maharani mengajak WNI untuk mencintai Tanah Air.

“Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” ujar Puan saat jumpa pers setelah rapat paripurna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menanggapi tentang penyesuaian tarif itu. Saan menuturkan rasa cinta Tanah Air harus terus ditumbuhkan.

“Tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap Tanah Air itu menjadi hal penting,” tutur Saan.

Saan mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kebijakan itu agar tidak membebani warga negara.

“Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi tentang penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang disorot publik. Dia mengatakan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi maupun pelepasan status WNI, dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan dukungan pada transformasi digital.

Kata Supratman, penyesuaian tarif menjadi bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tak ada perubahan selama 1 dekade.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing,” ujar Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Baca Juga  DPR Tunjuk Muhammad Herindra Sebagai Kepala Badan Inteligen Negara (BIN)

Dia mengatakan salah satu tarif yang banyak diperbincangkan yakni biaya permohonan jadi WNI bagi WNA dari Rp 50 juta kini menjadi Rp 75 juta. Ia mengatakan angka tersebut tak menjadi masalah bagi kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

Pemerintah menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.

Kata Supratman, perubahan tarif itu hanya akan berimbas pada jumlah pemohon yang relatif kecil.

“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion