Connect with us

Info Regional

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Ketua GP Ansor Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka

Published

on

Kejari Bondowoso [limadetik]

Bondowoso, Bindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi.

Tersangka kemudian langsung ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai proses penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Dian, Senin (26/1/2026).

Kata Dian, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,2 miliar.

“Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso,” ujarnya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah jadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, dan pasal 603 KUHP.

Dian mengatakan saat ini kasus tersebut dalam proses pengembangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Dahlan Iskan Datangi Gedung KPK Untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina